Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahri Gelar Sosper di Maluhu

img

(Anggota DPRD Kaltim Zarkowi V Zahri)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Puluhan masyarakat Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong mengikuti Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011.

Acara Sosper yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltim Dr Sarkowi V Zahri itu dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Maluhu, Minggu (11/4/2021).

Hadir dalam acara itu Kepala Bapenda Kalimantan Timur Hj Ismiati, Lurah Maluhu.

Sarkowi V Zahri mengungkapkan masyarakat sangat perlu untuk mengetahui dan memahami terkait dengan peraturan daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah.

“Terkait dengan Perda Pajak, bagaimana peraturan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Perda pajak kaitannya dengan pendapatan daerah, sehingga masyarakat harus mengetahui dan memahami, kenapa pemerintah memungut pajak, dan kegunananya untuk apa saja,” ungkap Sarkowi V Zahri.

Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah. “Dengan masyarakat taat pajak maka pendapatan daerah akan meningkat, dengan pendapatan meningkat otomatis biaya pembangunan akan meningkat, fasilitas fasilitas masyarakat dan usulan masyarakat akan banyak terlaksana,” kata Sarkowi V Zahri.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi peraturan daerah  Sarkowi sangat berharap masyarakat bisa memahami dan betul betul taat membayar untuk pajak.(adv/awi)